Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama-sama dengan Pemerintah Pekon dan Komponen Masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna:
- Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat reaktif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungan secara swadaya
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
Struktur Kepengurusan Karang Taruna
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
- Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Kelompak Usaha Bersama;
- Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
- Seksi Lingkungan Hidup;
- seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan