Tujuan pembentukan RT adalah:
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat;
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Pekon;
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Pekon;
- Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan megembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada;
Tugas RT adalah:
- Menyusun rencana kerja;
- Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
- Membantu pelayanan administrasi pemerintah Pekon;
- Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
- Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
- Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
- Mengkoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
- Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Pekon dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
- Menggerakan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Pekon;
- Melaksanakan pengolahan administrasi kelembagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pekon;
Adapun Fungsi RT adalah:
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;