You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Wates Selatan
Pekon Wates Selatan

Kec. Gading Rejo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Pekon Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

Administrator 04 Juli 2022 Dibaca 95 Kali
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.

 

Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi
(1)   Pekerja Sosial Masyarakat berkedudukan di desa/kelurahan.

(2)   Pekerja Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wilayah kerja di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

 

Pekerja Sosial Masyarakat mempunyai tugas:

a.    menginisiasi penanganan masalah sosial;

b.    mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial;

c.    sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

d.    sebagai mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan

e.    memantau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 

Fungsi PSM di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:

a.  perencana dan inisiator program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

b.  pelaksana dan pengorganisasi program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

c.  pengembang kemitraan dan peningkatan kerjasama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan

d.  pengendali program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image